Kamis, 25 Februari 2010

PANSUS ANGKET BANK CENTURY TIDAK BERWENANG MENYEBUT NAMA

Pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi dalam Panitia Khusus Angket Bank Century ternyata masih saja menyisakan perdebatan berkaitan dengan penyebutan nama-nama orang maupun lembaga yang bertanggungjawab atas proses bail out bank century.
Sebagaimana diketahui dalam pandangan akhir fraksi-fraksi pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2010, 4 fraksi, yaitu: fraksi Golkar, PKS, PDIP dan Hanura secara tegas menyebutkan nama dan 3 fraksi, fraksi Gerindra, PPP dan PAN menyebutkan lembaga.
Pro-kontra dalam beberapa hari ini telah menghiasi pemberitaan media. Tidak kurang Menteri Kordinator Polhukum dan Menteri Hukum dan HAM pun telah memberikan pendapatnya. Pertanyaannya, bagaimanakah seharusnya menurut hukum?
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, kata “angket” tidak diberikan definisi yang secara tegas. Hanya dalam pertimbangan Undang-undang itu kata angket itu disamakan dengan penyelidikan. Untuk lebih jelas berikut kami kutip:
“Bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang”

Berdasarkan pertimbangan tersebut, secara jelas dapat dipahami bahwa pemeriksaan pansus angket itu adalah proses penyelidikan.

Karena proses penyelidikan adalah istilah baku dalam hukum pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sudah seharusnya definisi penyelidikan dikembalikan ke definisi yang diatur dalam KUHAP. Dalam Pasal 1 Poin (5) disebutkan: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Dari definisi tersebut di atas dikaitkan dengan Pansus Angket Century, maka dapat disimpulkan 2 (dua) hal:

1. Bahwa Pansus Angket Bank Century itu adalah Penyelidik yang memiliki landasan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1954.

2. Bahwa seharusnya Pansus Angket Bank Century hanya menyebut dugaan tindak pidana
yang telah terjadi dan kemudian merekomendasikan untuk dilakukannya tindakan
penyidikan.

Bahwa karena proses penyelidikan adalah tidak dimaksudkan untuk mencari dan menemukan tersangka dari suatu tindak pidana yang diduga telah terjadi, maka sekiranya dapat dipernilai bahwa tindakan Pansus Angket Bank Century yang menyebutkan nama orang maupun lembaga adalah sangat berlebihan. Semestinya penyebutan nama orang atau lembaga itu dilakukan dan menjadi tugas dan kewenangan dalam proses penyidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 poin (2) KUHAP, sebagai berikut:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar