Sabtu, 15 Oktober 2011

Putusan Bebas Mochtar Muhammad (Walikota Bekasi Non Aktif)

Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus bebas Terdakwa Mochtar Muhammad (Walikota Bekasi Non Aktif). Putusan ini mengagetkan karena setahu publik, putusan ini adalah Putusan Bebas pertama kali terhadap Terdakwa yang diajukan ke persidangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga putusan ini boleh dianggap sebagai sejarah dan babak baru bagi kiprah KPK yang selama ini selalu berhasil memenjarakan Terdakwanya. Putusan ini menuai kontrovesi, bagi para pemerhati dan penggiat anti korupsi, putusan ini jelas menjadi semacam "pukulan" telak yang mengancam eksistensi pemberantasan korupsi apalagi diketahui salah satu anggota majelis hakim adalah "bekas" terdakwa tindak pidana korupsi. Sehingga mereka menganggap telah terjadi "kecolongan" dalam proses seleksi dan rekrutmen hakim tipikor yang pada akhirnya mengindikasikan buruknya seleksi dan rekrutmen tersebut. Dan yang lebih mengagetkan lagi karena ternyata baru diketahui bahwa Putusan bebas Mochtar Muhammad ini bukan yang pertama. Di Pengadilan Tipikor Bandung ini sudah ada 3 perkara yang diputuskan bebas (termasuk perkara Mochtar Muhammad) dan di Pengadilan Tipikor Surabaya ada 9 perkara yang dinyatakan bebas.

Namun sebagian pihak mencoba untuk bijak menanggapi putusan ini. Prof. Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK) menyatakan di Media Online Detik.com bahwa justru aneh kalau KPK menang terus. Penulis sendiri menganggap belum elok mengomentari putusan tersebut kalau belum mengetahui persis fakta-fakta persidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam Putusan tersebut. Menurut Penulis, untuk kepentingan hukum, penilaian terhadap putusan itu harus dilakukan secara komprehensif dengan mendasarkannya pada fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang sudah digunakan oleh majelis hakim dalam putusan.

Terlepas bahwa putusan tersebut kontrovesial tapi secara faktual putusan tersebut sudah menjadi "produk hukum" yang selayaknya dihormati sebagai penghormatan terhadap lembaga yudikatif. Bahwa ada pihak yang puas dan tidak puas terhadap putusan tersebut adalah hal yang lumrah dalam setiap pengambilan keputusan. Oleh karenanya menurut penulis hal terpenting yang harus dilakukan KPK saat ini adalah menyiapkan langkah-langkah secara cermat dan jeli guna menemukan celah untuk mengajukan Kasasi karena mengingat Putusan ini adalah Putusan Bebas Murni yang berdasarkan KUHAP tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi. Buat masyarakat (publik), momentum ini tentunya penting untuk menambah menambah wawasan dan khasanah pengetahuan hukumnya dan diharapkan membangunkan kesadaran hukum masyarakat yang selama ini masih dianggap rendah. Dan yang lebih penting dari semua ini adalah munculnya harapan dan hilangnya skeptisisme Terdakwa yang disidangkan di pengadilan Tipikor yang selama ini dikenal sebagai "Tempat Penghukuman" karena sudah dapat dipastikan setiap orang yang diadili di Tipikor pasti dinyatakan terbukti. Harapan dan hilangnya skeptisisme Terdakwa saya anggap penting karena bagaimanapun juga sistem hukum kita menganut "asas praduga tidak bersalah" sehingga setiap orang walaupun jadi tersangka tidak boleh dipersepsikan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum adanya Putusan Bebas Mochtar Muhammad ini, hal tersebut terjadi karena setiap orang yang diperiksa dan dinyatakan tersangka oleh KPK seolah-olah sudah dipastikan akan dinyatakan terbukti oleh pengadilan Tipikor.

Akhirnya penulis berharap dengan momentum ini, semua pihak khususnya penegak hukum dapat mengambil pelajaran untuk perbaikan penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan.